Ilmu adalah binatang Buruan.
Dan Pena yang menuliskan adalah tali Pengekangnya
-Imam Asy Syafi'i-

Monday, 14 January 2013

Didalam perkuliahan Etika Profesi ada pembahasan mengenai larangan bagi PNS, yaitu salah satunya pengenai dunia Perpolitikan. Larangan ini terdapat di Pasal 4 ayat (12-15) PP no 53 Tahun 2010. Larangan tersebut adalah :

  1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  2. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  3. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 
Intinya,  (1) ikut serta  sebagai PELAKSANA kampanye. (2) menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut PNS. (3) mengerahkan PNS lain. (4) menggunakan fasilitas Negara. (5) membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu competitor. (6) mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pilihan tertentu kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat. (7) memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP (untuk DPD dan calon independen).

Lantas, seperti apakah yang dikatakan dengan Kampanye ?  Dikutip dari UU 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. Dalam sebuah versi lain (KPUD Jakarta) disebutkan unsur kampanye ada empat, yaitu penyampaian visi-misi, adanya alat peraga, dilakukan oleh timses, dan dilaksanakan dalam periode kampanye. Empat unsur tersebut menjadi satu kesatuan.

Kemudian, timbul pertanyaan apakah jika tidak memenuhi syarat tersebut tidak bisa dikatakan kampanye? tidak kena hukuman ? ya, tentu saja. Syarat itu harus terpenuhi. Karena Pada kenyataannya, hukum bukanlah tentang rasa-merasa, tapi tentang hitam di atas putih. 

Jika ada yang menuduh PNS sebagai anggota/pengurus parpol, bukankah penuduh yang harus membuktikannya? Bawalah bukti Kartu Anggota atau apapun yang bisa menunjukkan posisinya dalam parpol.
Simpatisan parpol? Ngeshare via Status FB, di Twitter dan dunia Maya. Adakah ini aturannya? Yang diatur dalam peraturan yang ada hanyalah menjadi anggota dan/atau pengurus. Bukankah simpati itu urusan hati?

Bagaimana dengan kader? Menurut saya sama saja dengan simpatisan selama tidak memiliki bukti hitam di atas putih yang menunjukkan bahwa parpol mengakui ybs sebagai anggotanya. Bukankah parpol juga tak menginginkan ada orang-orang yang mengaku diri sebagai bagian dari parpol tersebut?

Pengen lebih mantap, atau lebih jelas, monggo ke Sumber Aslinya :
http://awanni.blogspot.com/2012/12/pns-kampanye-dan-partai-politik-1.html
http://awanni.blogspot.com/2012/12/pns-kampanye-dan-partai-politik-2.html
http://awanni.blogspot.com/2013/01/pns-kampanye-dan-partai-politik-3.html



0 comments:

Post a Comment

comment